| Index
How to become a Post Paid Customer
Becoming a Postpaid BYRU Subscriber
All premier BYRU Cards are prepaid. However, if you wish to
subscribe to BYRU's postpaid card service, simply fill in the application
form provided in your premier package.
Follow the directions on the form and fill in the necessary details.
Give the completed application form together with any other documents
needed to your nearest BYRU Card dealer or to the BYRU Customer
Care & Sales Center.
Note:
- You can credit any remaining voucher points on your BYRU Card
to your new postpaid account when you convert.
- PSN reserves the right to accept or reject applications at its
own discretion.
Customer Care & Sales Center:
Kantor Taman Building A9 Unit C3-C4
Mega Kuningan Raya Street Lot 8/9 #9
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950.
Customer Care
Phone : 868 (ACeS Satellite Mode) , (62-21) 8990 0868
Fax : (62-21) 8990 8380
E-mail : customercare@byru.net
Sales
Phone : (62-21) 576 2292
Fax : (62-21) 576 2290
E-mail : sales@byru.net
PROCEDURE
Formulir
- Application Form 1
- Roaming & IDD Form 1
- Data & Fax Form 1
- Berita Acara Pendaftaran Pelanggan 1
- Requisition Form 1
- Auto Debit Bank Account Reg Form 1
- Auto Debit Credit Card Reg Form 1
- MOTO Registration Form 1
- Change Phone Number Form 1
- Refund Request Form 1
- SIM Card Replacement Form 1
- Service Termination Form 1
Perjanjian
- Service Level Agreement - SLA 1
Bukti Pembayaran
- Roaming & IDD Deposit 2
- Data & Fax 2
- Deposit WNA 2
- Deposit WNI 2
- Change Phone Number 2
- Replacement SIM Card 2
Warga Negara Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk 2
- Kartu Keluarga – KK 2 atau
Surat keterangan domisili dari RT/RW (alamat
aplikasi berbeda dgn KTP/KK) 1
- Referensi kantor (jika tagihan dialamatkan ke kantor) 8
- Nomor Pokok Wajib Pajak - NPWP 3
- Bukti tagihan seluler (3 bulan terakhir)
Bukti tagihan kartu kredit (3 bulan
terakhir)
Bukti tagihan PSTN (3 bulan terakhir)
Bukti tagihan PAM (3 bulan terakhir)
Bukti tagihan PLN (3 bulan terakhir)
- Jika aplikan mengkuasakan kepada orang lain, diperlukan dokumen :
Surat
kuasa 1
KTP pemberi kuasa 2
KTP penerima kuasa 2
- Jika suami/istri yang mengajukan aplikasi tidak bekerja, diperlukan dokumen
:
Surat persetujuan suami/istri untuk berlangganan BYRU 1
KTP pemberi persetujuan 2
Orang Asing (di luar Indonesia)
- ID Card/Passport 5
- Certificate of Domicile 2
- Photo copy credit card dua sisi (untuk Auto
Debit Credit Card) 2
- Surat referensi Bank/Bank Statement/Current or Saving Account 5
- Tagihan Kartu Kredit 1
Diplomatik
- 1 Passport Diplomatik 2
- 2 Kartu tanda pengenal diplomatik 2
- Jika diajukan oleh perorangan, diperlukan dokumen tambahan :
Referensi Kedubes/Surat referensi kerja dari kedubes 9
Warga Negara Asing
- Kartu Izin Tinggal Terbatas - KITAS 5
Izin Kerja Tenaga Asing – IKTA
Kartu Izin Tinggal Tetap
Kartu Tanda Penduduk – KTP WNA
Surat Keterangan Imigrasi
- Passport
Surat persetujuan dari pemegang KITAS
- Referensi kantor 8
- Bukti tagihan seluler (3 bulan terakhir) 9
Bukti tagihan kartu kredit (3
bulan terakhir)
Bukti tagihan PSTN (3 bulan terakhir)
Bukti tagihan PAM (3 bulan terakhir)
Bukti tagihan PLN (3 bulan terakhir)
- Jika aplikan mengkuasakan kepada orang lain, diperlukan dokumen :
Surat kuasa 1
Passport pemberi kuasa 2
ID Card penerima kuasa (KTP/SIM/Passport)
Surat persetujuan dari pemegang KITAS 1
Instansi Pemerintah (Pejabat Pemerintah)
- KTP yang bersangkutan
- KTP penanggung jawab pembayaran
- Surat keterangan dari SekJen (Departemen)
Surat keterangan dari SekMen (Non Departemen)
Surat keterangan dari SekWilDa Tingkat I
Surat keterangan dari SekWilDa Tingkat II
- Jika aplikan mengkuasakan kepada orang lain, diperlukan dokumen :
Surat kuasa
KTP pemberi kuasa
KTP penerima kuasa
Representative Office – RO
- Akte pendirian perusahaan
- Surat penunjukan sebagai kepala perwakilan
RO yang memiliki otorisasi dari kantor pusat untuk menandatangani semua dokumen
- Surat
izin RO dari Depperindag
- Keterangan domisili perusahaan di Indonesia
Izin Tempat Usaha – ITU
Surat Izin Tempat Usaha – SITU
- Jika aplikan mengkuasakan kepada orang lain,
diperlukan dokumen :
Surat kuasa
KTP pemberi kuasa
KTP penerima kuasa
Passport pemberi kuasa
Passport penerima kuasa
Organisasi Internasional (di Indonesia)
- Passport
Kartu Izin Tinggal Terbatas – KITAS
Izin Kerja Tenaga Asing – IKTA
Kartu Izin Menetap Sementara – KIMS
- Surat penunjukan sebagai kepala perwakilan
OI yang memiliki otorisasi dari kantor pusat untuk menandatangani semua dokumen
- Keterangan
domisili Organisasi
- Surat keterangan dari departemen terkait
- Memorandum kerja sama
LSM Tidak Berbadan Hukum/LSM/Yayasan/Koperasi/Organisasi
- KTP penanggung jawab LSM
- KTP penanggung jawab pembayaran
- Akta pendirian perusahaan
Akta perubahan
Anggaran Dasar
- Perjanjian dengan departemen terkait
Bukti pendaftaran dengan departemen terkait
- Surat penunjukan bila penanggung
jawab LSM adalah WNI
- Kartu Izin Tinggal Terbatas – KITAS – jika WNA
Izin Kerja Tenaga Asing – IKTA – jika WNA
Passport – jika WNA
Perusahaan Asing/LSM (di luar Indonesia)
- ID Card Direktur
Passport
- Articles Association
Perubahan Articles Association
- Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa akta
perubahan yang diserahkan adalah yang terakhir
- Certificate of Domicile
Surat referensi Bank/Bank Statement 5
Current or Saving Account
- Jika aplikan mengkuasakan kepada orang lain, diperlukan
dokument :
Surat kuasa
ID Card pemberi kuasa
ID Card penerima kuasa
Passport pemberi kuasa
Passport penerima kuasa
Badan Usaha Tetap – BUT
- Kartu Tanda Penduduk - KTP
Passport – jika WNA
Kartu Izin Tinggal Terbatas – KITAS – jika WNA
Izin Kerja Tenaga Asing – IKTA – jika WNA
- Article of Association
- Keterangan domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP
PT/PMA/PMDN/Perum/Perseroan/Perjan/BUMN/BUMD
- KTP Direktur
- KTP penanggung jawab pembayaran
Akta Pendirian Perusahaan
Akta Perubahan
Berita Negara
- Tambahan Berita Negara
Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Rapat Umum Pemegang Saham – RUPS
AD/ART
- Surat Izin Usaha Perdagangan – SIUP
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi – SIUJK
Surat Izin Usaha Perbankan – SIUP
Izin Usaha Tetap – IUT
Tanda Daftar Usaha Perdagangan – TDUP
- Surat pernyataan yang menjelaskan
bahwa akta perubahan yang diserahkan adalah yang terakhir
- Nomor Pokok Wajib
Pajak – NPWP
- Keterangan Domisili Perusahan
Izin Tempat Usaha – ITU
Surat Izin Tempat Usaha – SITU
- Surat pernyataan penanggung jawab pembayaran
yang ditandatangani minimal HRD Manager/Direksi/Finance Manager yang terdapat
pada Akte
- Jika aplikan menguasakan kepada orang lain, diperlukan dokumen :
Surat kuasa
Surat penugasan
KTP pemberi kuasa
KTP penerima kuasa
KTP pemberi tugas
KTP penerima tugas
Notes:
- Cooperatives/foundations
operating in the commercial sector must have a business license
(SIUP/TDUP)
- Postpaid
customer registration can only be done after becoming a prepaid
customer
- Postpaid
registration forms can be found in the prepaid starter pack
- Any pulses left on the prepaid card will be counted as an advance
payment on the postpaid card; however, if the customer activates
the postpaid card but does not refill the voucher, there is no
advance payment. Vochers that are not refilled can still be sold
to other parties.
[ Back to index ]
|